STRUKTUR PENGURUS
I. Pembina
1. Gubernur Jawa Barat
2. Wakil Gubernur Jawa Barat
II. Penasehat
1. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat
2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
3. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
4. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat
5. Ketua MUI Jawa Barat
6. Ketua PW DMI Provinsi Jawa Barat
III. Pengarah
1. Ketua PW NU Jawa Barat
2. Ketua PW Muhammadiyah Jawa Barat
3. Ketua PW Persis Jawa Barat
4. Ketua ICMI Jawa Barat
IV. Imam Besar
Prof. Dr. KH. Rahmat Syafei
Wakil Imam Besar
Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag
V. Ketua DKM
Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag
VI. Sekretaris DKM
Dr. KH. Jujun Junaedi, M.A
Wakil Sekretaris DKM
Dr. H. Ijang Falsal
VII. Bendahara DKM
Hendy Hermawan, S.Sos
Wakil Bendahara DKM
H. Agus Salman, M.Ag
IX. Ketua Bidang Idarah
H. Ahmad Zen Zaeni
Anggota Bidang Idarah
1. Dr. Hj. Diah Fatma Sjoeraida, M.Si
2. Dr. H. Achmad Ridwan, S.E.
3. H. Dendi Abdul Aziz, M.S.
4. Saepudin Zuhri
X. Ketua Bidang Imarah
Dr. H. Rohmanul Aziz, M.Ag
Anggota Bidang Imarah
1. Dr. H. Fathurrohman El Basyari, Lc., M.A.
2. H. Asep Jazuli
3. H. Nurdin Hidayat
4. Arif Nurjaman, M.Ikom.
XI. Ketua Bidang Riayah
H. Budi Kurnia, S.Ag.
Anggota Bidang Riayah
1. Dr. H. Ramdan Fauzie, M.Ag
2. Ir. Toni Kusnadi
3. Sri Nurfadilah
4. Fauzan, S.Pd.

Tupoksi

PUSDAIKETUA KOORDINATOR PENGELOLA MASJID (KPM)
Tugas Pokok: Membantu melaksanakan tugas Kepala BPIC dalam Pengelolaan Asset dan Kemakmuran Masjid.
Fungsi:Pelaksanaan Koordinasi, Perencanaan, evaluasi, Pelaporan Pengelolaan Asset dan Kemakmuran Masjid.Pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan, serta pengamanan asset dan kemakmuran masjid.
Rincian Tugas:Mengkoordinasikan perencanaan/ penyusunan program kerja Pengelolaan Asset dan Kemakmuran Masjid.Mengkoordinasikan penggunaan, pemanfaatan, dan Pengelolaan Asset dan Kemakmuran Masjid.Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.Melaksanakan penyelesaian dan pengambilan tindakan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di lapangan.Mengkoordinasikan evaluasi dan pelaporan bulanan, semesteran, dan tahunan pengelolaan dan kemakmuran masjid.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan BPIC.

WAKIL KOORDINATOR PENGELOLA MASJID
Tugas Pokok: Membantu melaksanakan tugas KPM dalam pengelolaan asset dan kemakmuran masjid serta melakukan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan ketatausahaan, personalia, keuangan, dan kehumasan masjid.
Fungsi:Pelaksanaan tugas membantu pengkoordinasian, perencanaan, evaluasi, pelaporan pengelolaan asset dan kemakmuran masjid.Pelaksanaan koordinasi dan pengawasan ketatausahaan, personalia, keuangan, dan kehumasan masjid.
Rincian Tugas:Membantu mengkoordinasikan perencanaan/ penyusunan program kerja Pengelolaan Asset dan Kemakmuran Masjid.Membantu mengkoordinasikan penggunaan, pemanfaatan, dan Pengelolaan Asset dan Kemakmuran Masjid.Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan ketatausahaan, personalia, keuangan dan kehumasan masjid.Mengkoordinasikan penyusunan evaluasi dan laporan bulanan, semesteran, dan tahunan Pengelolaan Asset dan Kemakmuran Masjid.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan BPIC.

KETUA DKM
Tugas Pokok: Memimpin, mengkoordinasikan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kerja dan kegiatan DKM untuk meningkatkan pelayanan ibadah, dakwah dan syiar Islam.
Fungsi:Pelaksanaan koordinasi, memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program kerja dan kegiatan DKM.Pelaksanaan pelayanan ibadah, dakwah dan syiar Islam.
Rincian Tugas:Merumuskan rencana Program Kerja dan Anggaran kegiatan DKM untuk disampaikan kepada Kepala BPIC melalui Koordinator Pengelola Masjid.Mengelola dana dan mengatur keuangan yang bersumber dari infak masyarakat untuk merealisasikan Program Kerja dan kegiatan DKM.Melaksanakan program kerja dan kegiatan DKM untuk meningkatkan pelayanan ibadah, dakwah dan syiar Islam.Memimpin rapat-rapat DKM.Menandatangani surat, sertifikat, dan/atau piagam yang berhubungan dengan program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan DKM.Melakukan kerjasama atau penyertaan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai lingkup program kerja dan kegiatan DKM dengan sepengetahuan Kepala BPIC.Melaksanakan pembinaan terhadap kinerja personalia DKM.Memberikan pertimbangan kepada Kepala BPIC mengenai penyelesaian masalah-masalah yang timbul melalui Koordinator Pengelola Masjid.Melaksanakan evaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala BPIC melalui Koordinator Pengelola Masjid dalam bentuk laporan bulanan, semesteran, dan tahunan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

WAKIL KETUA DKM
Tugas Pokok: Membantu Ketua DKM dalam memimpin, mengkoordinasikan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program kerja dan kegiatan DKM untuk meningkatkan pelayanan ibadah, dakwah dan syiar Islam.
Fungsi:Pelaksanaan tugas membantu pengkoordinasian, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja dan kegiatan.Pelaksanaan tugas bersama Ketua DKM meningkatkan pelayanan ibadah, dakwah, dan syiar Islam.
Rincian Tugas:Mewakili pelaksanaan tugas-tugas Ketua DKM apabila Ketua DKM memandatkan atau berhalangan.Mewakili Ketua DKM dalam beberapa kegiatan di dalam dan di luar PUSDAI yang berkaitan dengan kegiatan.Bersama Ketua DKM merumuskan rencana program kerja dan anggaran.Bersama Ketua DKM melaksanakan program kerja dan kegiatan.Bersama Ketua DKM melaksanakan evaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala BPIC.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

SEKRETARIS DKMTugas Pokok: Membantu Ketua DKM dalam mengatur organisasi dan pengelolaan kesekretariatan untuk merealisasikan Program Kerja dan kegiatan DKM.
Fungsi:Pelaksanaan pengaturan organisasi dan pengelolaan kesekretariatan.Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan evaluasi program kerja dan kegiatan.
Rincian Tugas:Melaksanakan pengaturan organisasi dan pengelolaan kesekretariatan.Melaksanakan koordinasi perumusan rencana program kerja dan kegiatan.Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dan acara.Melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.Melaksanakan koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan program kerja dan kegiatan.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

BENDAHARA DKM
Tugas Pokok: Membantu Ketua DKM dalam mengelola dana dan mengatur keuangan yang bersumber dari infak masyarakat untuk merealisasikan Program Kerja dan kegiatan DKM.
Fungsi:Pelaksanaan pengelolaan dana dan pengaturan keuangan yang bersumber dari infak masyarakat.Pelaksanaan fasilitasi ketersediaan anggaran untuk merealisasikan Program Kerja dan kegiatan.
Rincian Tugas:Melaksanakan pengelolaan dana dan pengaturan keuangan.Menyusun rencana anggaran program kerja dan kegiatan.Melaksanakan koordinasi penerimaan dana yang bersumber dari infak masyarakat.Melaksanakan koordinasi penggunaan anggaran kegiatan.Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan secara periodik kepada BPIC.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

BIDANG IDARAH
Tugas Pokok: Melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan kesekretariatan.
Fungsi:Pelaksanaan tugas kesekretariatan.
Rincian Tugas:Memberikan pelayanan administrasi data, pengarsipan, dokumentasi, akomodasi, logistik dan kehumasan.Memberikan pelayanan fasilitasi dan informasi kegiatan kepada jamaah.Melaksanakan koordinasi teknis perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kerja dan pengelolaan anggaran kepada semua bidang kerja.Menyampaikan program kegiatan dan anggaran bidang kerja bulanan dan insidental.Melaksanakan program kegiatan dengan tertib dan disiplin.Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan bidang kerja bulanan atau insidental.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

BIDANG IMARAH
Tugas Pokok: Melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan kegiatan pemakmuran DKM.
Fungsi:Pelaksanaan tugas pemakmuran DKM.Rincian Tugas:Memberikan pelayanan kegiatan ibadah, pendidikan, kajian dan syiar Islam kepada jamaah.Menyampaikan program kegiatan dan anggaran bidang kerja bulanan atau insidental.Melaksanakan program kegiatan dengan tertib dan disiplin.Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan bidang kerja bulanan atau insidental.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

BIDANG RIAYAH
Tugas Pokok: Melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemeliharaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana Masjid.
Fungsi:Pelaksanaan tugas pemeliharaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana Masjid.
Rincian Tugas:Memberikan layanan kebersihan, keamanan, parkir dan pemeliharaan lingkungan Masjid.Menyampaikan program kegiatan dan anggaran unit kerja bulanan atau insidental.Melaksanakan program kegiatan dengan tertib dan disiplin.Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan bidang kerja bulanan atau insidental.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

PUSDAI | JAWA BARAT