Page 1 - Permen_25_Th-2008
P. 1

SALINAN






                                           MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
                                                 REPUBLIK INDONESIA


                                                       PERATURAN
                                           MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
                                                 REPUBLIK INDONESIA

                                              NOMOR  25 TAHUN 2008

                                                        TENTANG

                            STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH

                                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                          MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


                   Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan
                                   Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional
                                   Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
                                   Nasional      tentang       Standar       Tenaga        Perpustakaan
                                   Sekolah/Madrasah;

                   Mengingat    : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
                                     Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                     Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                     Indonesia Nomor 4496);
                                  2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
                                     Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
                                     Kementerian Negara  Republik Indonesia sebagaimana telah
                                     beberapa kali diubah terakhir  dengan Peraturan Presiden
                                     Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
                                  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
                                     2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
                                     sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                                     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun
                                     2005;
   1   2   3   4   5   6