Page 3 - Permen_25_Th-2008
P. 3

SALINAN

                            LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
                                     NOMOR  25    TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008

                           STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH


                       A. KUALIFIKASI

                          Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai
                          jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang,
                          mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki
                          koleksi minimal 1000 (seribu)  judul materi perpustakaan dapat
                          mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.

                          1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik

                             Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
                             a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau  sarjana
                                (S1);
                             b. Memiliki    sertifikat   kompetensi       pengelolaan      perpustakaan
                                sekolah/madrasah  dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
                             c. Masa kerja minimal  3 (tiga) tahun.

                          2. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang  melalui Jalur Tenaga
                             Kependidikan

                             Kepala perpustakaan sekolah dan  madrasah harus memenuhi salah
                             satu syarat berikut:
                             a. Berkualifikasi diploma dua (D2)  Ilmu Perpustakaan dan Informasi
                                bagi  pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
                             b. Berkualifikasi diploma dua  (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan
                                Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan
                                sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah
                                dengan     masa     kerja   minimal     4   tahun     di   perpustakaan
                                sekolah/madrasah.

                          3. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

                             Setiap  perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya
                             satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA
                             atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan
                             perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga  yang ditetapkan oleh
                             pemerintah.
   1   2   3   4   5   6   7   8