Page 3 - Permen_25_Th-2008
P. 3
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 25 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai
jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang,
mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki
koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat
mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana
(S1);
b. Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan
sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
2. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga
Kependidikan
Kepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah
satu syarat berikut:
a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi
bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b. Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan
Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan
sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah
dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan
sekolah/madrasah.
3. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya
satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA
atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan
perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh
pemerintah.