Page 2 - Permen_25_Th-2008
P. 2

MEMUTUSKAN:

                   Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
                                   INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN
                                   SEKOLAH/MADRASAH.


                                                          Pasal 1

                   (1) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mencakup kepala
                       perpustakaan        sekolah/madrasah         dan       tenaga       perpustakaan
                       sekolah/madrasah.
                   (2) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud
                       pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

                                                          Pasal 2

                   Penyelenggara      sekolah/madrasah       wajib    menerapkan       standar    tenaga
                   perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana  diatur dalam Peraturan Menteri
                   ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.


                                                          Pasal 3

                   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                              Ditetapkan di Jakarta
                                                              pada tanggal   11 Juni 2008

                                                              MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                              TTD.
                                                              BAMBANG SUDIBYO
                   Salinan sesuai dengan aslinya.
                   Biro Hukum dan Organisasi
                   Departemen Pendidikan Nasional,
                   Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
                   Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,



                   Muslikh, S.H.
                   NIP 131479478
   1   2   3   4   5   6   7