Page 2 - Permen_25_Th-2008
P. 2
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN
SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mencakup kepala
perpustakaan sekolah/madrasah dan tenaga perpustakaan
sekolah/madrasah.
(2) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga
perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478