Page 20 - sertifikasi pustakawan
P. 20
(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati
ketentuan mengenai jabatan dan standar
kompetensi yang berlaku
(2) Ketentuan mengenai jabatan dan standar
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Keputusan Menteri.
(UU No. 13 Th 2003, Pasal 44)
23 Juni 2014 Seminar, Workshop & Munas FPPTI