Page 20 - sertifikasi pustakawan
P. 20

(1)  Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati



                            ketentuan mengenai jabatan dan standar


                            kompetensi yang berlaku




                    (2)  Ketentuan mengenai jabatan dan standar



                            kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat



                            (1) diatur dengan Keputusan Menteri.








                    (UU No. 13 Th 2003, Pasal 44)












                                                                              23 Juni 2014  Seminar, Workshop & Munas FPPTI
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25