Ketentuan Memperkerjakan
Tenaga Asing
(1) Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja
asing harus memiliki rencana penggunaan
tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri
atau Pejabat yang ditunjuk
(UU No. 13 Th 2003, Pasal 43)
23 Juni 2014 Seminar, Workshop & Munas FPPTI