Page 19 - sertifikasi pustakawan
P. 19

Ketentuan Memperkerjakan




                    Tenaga Asing










                   (1)  Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja



                          asing harus memiliki rencana penggunaan


                          tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri



                          atau Pejabat yang ditunjuk






                   (UU No. 13 Th 2003, Pasal 43)

















                                                                              23 Juni 2014  Seminar, Workshop & Munas FPPTI
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24