Page 18 - sertifikasi pustakawan
P. 18
Kompetensi Pejabatan Fungsional
Pustakawan
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan prefesionalisme
Pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan
lulus uji kompetensi
(2) Dikecualikan dari uji kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi Pustakawan yang telah memiliki
sertifikasi kompetensi
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia selaku
Pimpinan Instansi Pembina jabatan Fungsional
Pustakawan
(Permenpan, No. 9 Th 2014, Bab X, Pasal 33)
23 Juni 2014 Seminar, Workshop & Munas FPPTI