Page 18 - sertifikasi pustakawan
P. 18

Kompetensi Pejabatan Fungsional




                   Pustakawan









                   (1)  Untuk meningkatkan kompetensi dan prefesionalisme

                           Pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan

                           lulus uji kompetensi


                   (2)  Dikecualikan dari uji kompetensi sebagaimana dimaksud

                           pada ayat (1) bagi Pustakawan yang telah memiliki

                           sertifikasi kompetensi


                   (3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi


                           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

                           Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia selaku

                           Pimpinan Instansi Pembina jabatan Fungsional


                           Pustakawan






                    (Permenpan, No. 9 Th 2014, Bab X, Pasal 33)

                                                                              23 Juni 2014  Seminar, Workshop & Munas FPPTI
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23