Page 13 - sertifikasi pustakawan
P. 13
Kualifikasi Pustakawan
(1) Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-
II) dalam bidang perpustakaan dari perguruan tingggi yang terakreditasi.
(2) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma
dua (D-II) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang
terakeditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan
pelatihan bidang perpustakaan.
(3) Pendidikan dan pelatihan dalam bidang perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional
atau lembaga lain yang diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional atau
lembaga akreditasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala
Perpustakaan.
(PP No. 24 Th 2014, Pasal 33)
Sosialisasi UU Perpustakaan
10/31/13 di Pustaka-Bogor