Page 13 - sertifikasi pustakawan
P. 13

Kualifikasi Pustakawan







                   (1)  Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-

                          II) dalam bidang perpustakaan dari perguruan tingggi yang terakreditasi.

                   (2)  Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma

                          dua (D-II) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang

                          terakeditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan
                          pelatihan bidang perpustakaan.


                   (3)  Pendidikan dan pelatihan dalam bidang perpustakaan sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional

                          atau lembaga lain yang diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional atau

                          lembaga akreditasi.

                   (4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana

                          dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala
                          Perpustakaan.




                   (PP No. 24 Th 2014, Pasal 33)





                                                                                            Sosialisasi UU Perpustakaan
                                                                                 10/31/13  di Pustaka-Bogor
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18