Page 10 - sertifikasi pustakawan
P. 10

Tenaga Perpustakaan







                   (1)  Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan


                          tenaga teknis perpustakaan


                   (2)  Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


                          harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan Standar


                          Nasional Perpustakaan.


                   (3)  Tugas tenaga teknis perpustakaan sebagaimana


                          dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh


                          pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan yang


                          bersangkutan




                    (Bagian VIII Bagian Kesatu Pasal 29, UU No. 43 Th 2007)









                                                                              23 Juni 2014  Seminar, Workshop & Munas FPPTI
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15