Page 10 - sertifikasi pustakawan
P. 10
Tenaga Perpustakaan
(1) Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan
tenaga teknis perpustakaan
(2) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan Standar
Nasional Perpustakaan.
(3) Tugas tenaga teknis perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh
pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan yang
bersangkutan
(Bagian VIII Bagian Kesatu Pasal 29, UU No. 43 Th 2007)
23 Juni 2014 Seminar, Workshop & Munas FPPTI