Page 12 - sertifikasi pustakawan
P. 12

Pasal 32







                   (1)  Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga

                          teknis perpustakaan.



                   (2)  Selain tenaga perpustakaan sebagaimana dimaksud pada

                          ayat (1), perpustakaan dapat memiliki tenaga ahli dalam


                          bidang perpustakaan.


                   (3)  Tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud


                          pada ayat (1) merupakan tenaga nonpustakawan yang


                          secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi

                          perpustakaan



                   (4)  Pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, tenaga ahli

                          dalam bidang perpustakaan dan kepala perpustakaan


                          memiliki tugas pokok, kualifikasi, dan.atau kompetensi.




                                                                                            Sosialisasi UU Perpustakaan
                                                                                 10/31/13  di Pustaka-Bogor
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17