Page 12 - sertifikasi pustakawan
P. 12
Pasal 32
(1) Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga
teknis perpustakaan.
(2) Selain tenaga perpustakaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), perpustakaan dapat memiliki tenaga ahli dalam
bidang perpustakaan.
(3) Tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan tenaga nonpustakawan yang
secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi
perpustakaan
(4) Pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, tenaga ahli
dalam bidang perpustakaan dan kepala perpustakaan
memiliki tugas pokok, kualifikasi, dan.atau kompetensi.
Sosialisasi UU Perpustakaan
10/31/13 di Pustaka-Bogor