Page 8 - sertifikasi pustakawan
P. 8
§ Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian
sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan
objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, Standar
Internasional dan/atau Standar Khusus ((Permennakertrans RI No.5
Th 2012, Pasal 1 Nomor 9).
§ Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
adalah rumusan kemampuan kerja kemampuan kerja yang
mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau
keahlian serta sikap kerja yang relevan, dengan
pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(Permennakertrans RI No.5 Th 2012, Pasal 1 Nomor 2)
23 Juni 2014 Seminar, Workshop & Munas FPPTI