Page 4 - sertifikasi pustakawan
P. 4
Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2007
7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014
tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang
Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan,
Hiburan, dan Perorangan lainnya /Bidang Perpustakaan Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia
12. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI Nomor: Kep. 217/Lattas/XII/2012 tentang Pedoman Tatacara Pemetaan Kompetensi
23 Juni 2014 Seminar, Workshop & Munas FPPTI