Page 6 - sertifikasi pustakawan
P. 6
§ Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk
melaksanakan kegiatan kepustakawanan. (Permenpan No 9 Th 2014,
Pasal 1 Nomor 2)
§ Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan profesinal
yang meliputi: pengelolaan perpustakaan, pelayanan
perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.
(Permenpan No 9 Th 2014, Pasal 1 Nomor 3)
23 Juni 2014 Seminar, Workshop & Munas FPPTI