Page 6 - sertifikasi pustakawan
P. 6

§   Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi


                       tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk



                       melaksanakan kegiatan kepustakawanan. (Permenpan No 9 Th 2014,

                       Pasal 1 Nomor 2)

                   §   Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan profesinal


                       yang meliputi: pengelolaan perpustakaan, pelayanan


                       perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.


                       (Permenpan No 9 Th 2014, Pasal 1 Nomor 3)


















                                                                              23 Juni 2014  Seminar, Workshop & Munas FPPTI
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11