Page 5 - sertifikasi pustakawan
P. 5
Pengertian
§ Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional
dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan
pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi
para pemustaka (Bab 1 Pasal 1 UU No.43 Th 2007)
§ Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi
yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan
kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan. (Bab 1 Pasal 1 UU No.43 Th 2007)
23 Juni 2014 Seminar, Workshop & Munas FPPTI