Page 5 - sertifikasi pustakawan
P. 5

Pengertian








                    §   Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya


                        tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional

                        dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan


                        pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi

                        para pemustaka (Bab 1 Pasal 1 UU No.43 Th 2007)






                    §   Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi

                        yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan


                        kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung

                        jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan


                        perpustakaan. (Bab 1 Pasal 1 UU No.43 Th 2007)








                                                                              23 Juni 2014  Seminar, Workshop & Munas FPPTI
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10