Page 14 - sertifikasi pustakawan
P. 14
Kompetensi Pustakawan
(1) Pustakawan harus memiliki kompetens profesional
dan kompetensi personal.
(2) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menakup aspek pengetahuan,
keahlian dan sikap kerja.
(3) Kompetensi personal sebagaimna dimaksud pada
ayat (1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi
sosial.
(4) Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan
Kepala Perpustakaan Nasional.
(PP No. 24 Th 2014, Pasal 34)
Sosialisasi UU Perpustakaan
10/31/13 di Pustaka-Bogor