Page 14 - sertifikasi pustakawan
P. 14

Kompetensi Pustakawan






                  (1)  Pustakawan harus memiliki kompetens profesional


                         dan kompetensi personal.


                  (2)  Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud


                         pada ayat (1) menakup aspek pengetahuan,

                         keahlian dan sikap kerja.



                  (3)  Kompetensi personal sebagaimna dimaksud pada

                         ayat (1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi


                         sosial.


                  (4)  Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan


                         Kepala Perpustakaan Nasional.






                  (PP No. 24 Th 2014, Pasal 34)

                                                                                            Sosialisasi UU Perpustakaan

                                                                                 10/31/13  di Pustaka-Bogor
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19