Page 15 - sertifikasi pustakawan
P. 15

Sertifikasi Kompetensi






                  (1)  Pustakawan harus memilik sertifikat kompetensi.


                  (2)  Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada


                         ayat (1) menjadi dasar pertimbangan untuk


                         peningkatan karier pustakawan.


                  (3)  Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada


                         ayat (1) diberikan oleh lembaga sertifikasi.


                  (4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sertifikasi


                         sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan

                         Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.






                  (PP No. 24 Th 2014, Pasal 35)







                                                                                            Sosialisasi UU Perpustakaan
                                                                                 10/31/13  di Pustaka-Bogor
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20