Page 15 - sertifikasi pustakawan
P. 15
Sertifikasi Kompetensi
(1) Pustakawan harus memilik sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar pertimbangan untuk
peningkatan karier pustakawan.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh lembaga sertifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
(PP No. 24 Th 2014, Pasal 35)
Sosialisasi UU Perpustakaan
10/31/13 di Pustaka-Bogor