Page 2 - KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
P. 2

KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN, oleh: Titiek Kismiyati (titikis@yahoo.com)
          Wednesday, 14 September 2011 05:01




          Terbitnya UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menjadi bukti bahwa masalah
          kompetensi pustakawan ini dianggap penting oleh pemerintah untuk mewujudkan pustakawan
          yang profesional dan memiliki kompetensi yang terukur. Kebutuhan Pustakawan yang memiliki
          kompetensi sangat diperlukan mengingat perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat,
          dan kebutuhan pengguna informasi yang semakin meningkat baik kuantitas maupun
          kualitasnya. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan informasi pengguna yang sangat
          bervariatif dan kompleks tersebut, maka sudah waktunya ditetapkan persyaratan kompetensi
          bagi Pustakawan yang bekerja di bidang kepustakawanan ini (Kismiyati, 2008). Persyaratan
          kompetensi yang dimaksud ditetapkan dalam standar kompetensi yang saat ini sedang disusun
          oleh Perpustakaan Nasional RI. Standar kompetensi ini berlaku bagi semua pustakawan baik
          yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta. Demikian pula pelaksanaan sertifikasi
          tentunya akan diberlakukan juga bagi semua pustakawan.











          Kompetensi Pustakawan











          Kompetensi pada dasarnya adalah pengetahuan, keterampilan, kemampuan, atau karakteristik
          yang berhubungan dengan tingkat kinerja suatu pekerjaan seperti pemecahan masalah,
          pemikiran analitik, atau kepemimpinan.dan merupakan persyaratan minimal yang harus
          dipenuhi oleh seseorang yang memegang suatu jabatan (Depnakertrans. 2007).                         D
          efinisi kompetensi lain adalah diartikan sebagai pengetahuan dan ketrampilan yang dituntut
          untuk melaksanakan dan menunjang pelalaksanaan pekerjaan yang merupakan dasar bagi
          penciptaan nilai dalam suatu oraganisasi (Mirabile, dalam Kismiyati, 2004).




          Kompetensi dianggap penting, sehingga para pimpinan lembaga perpustakaan mulai
          mensyaratkan kompetensi bagi Pustakawan dengan tujuan :





          1. Menstimulasi keunggulan layanan.









                                                                                                           2 / 15
   1   2   3   4   5   6   7