Page 2 - KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
P. 2
KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN, oleh: Titiek Kismiyati (titikis@yahoo.com)
Wednesday, 14 September 2011 05:01
Terbitnya UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menjadi bukti bahwa masalah
kompetensi pustakawan ini dianggap penting oleh pemerintah untuk mewujudkan pustakawan
yang profesional dan memiliki kompetensi yang terukur. Kebutuhan Pustakawan yang memiliki
kompetensi sangat diperlukan mengingat perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat,
dan kebutuhan pengguna informasi yang semakin meningkat baik kuantitas maupun
kualitasnya. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan informasi pengguna yang sangat
bervariatif dan kompleks tersebut, maka sudah waktunya ditetapkan persyaratan kompetensi
bagi Pustakawan yang bekerja di bidang kepustakawanan ini (Kismiyati, 2008). Persyaratan
kompetensi yang dimaksud ditetapkan dalam standar kompetensi yang saat ini sedang disusun
oleh Perpustakaan Nasional RI. Standar kompetensi ini berlaku bagi semua pustakawan baik
yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta. Demikian pula pelaksanaan sertifikasi
tentunya akan diberlakukan juga bagi semua pustakawan.
Kompetensi Pustakawan
Kompetensi pada dasarnya adalah pengetahuan, keterampilan, kemampuan, atau karakteristik
yang berhubungan dengan tingkat kinerja suatu pekerjaan seperti pemecahan masalah,
pemikiran analitik, atau kepemimpinan.dan merupakan persyaratan minimal yang harus
dipenuhi oleh seseorang yang memegang suatu jabatan (Depnakertrans. 2007). D
efinisi kompetensi lain adalah diartikan sebagai pengetahuan dan ketrampilan yang dituntut
untuk melaksanakan dan menunjang pelalaksanaan pekerjaan yang merupakan dasar bagi
penciptaan nilai dalam suatu oraganisasi (Mirabile, dalam Kismiyati, 2004).
Kompetensi dianggap penting, sehingga para pimpinan lembaga perpustakaan mulai
mensyaratkan kompetensi bagi Pustakawan dengan tujuan :
1. Menstimulasi keunggulan layanan.
2 / 15