Page 4 - KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
P. 4
KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN, oleh: Titiek Kismiyati (titikis@yahoo.com)
Wednesday, 14 September 2011 05:01
Dalam (R)PP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
kompetensi pustakawan juga dibagi menjadi dua yaitu kompetensi profesional dan kompetensi
personal. Kompetensi profesional mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja,
sedangkan kompetensi personal mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial. Kompetensi
pustakawan ini akan dijabarkan lebih lanjut dalam standar kompetensi pustakawan yang saat
ini sedang dalam proses penyusunan.
Sertifikasi Pustakawan
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif
melalui asesmen kerja nasional Indonesia dan/atau internasional (
Pedoman BNSP 202 Rev.2-2009). Bagi pustakawan yang melalui proses sertifikasi dan lulus uji
kompetensi kepada mereka akan diberikan sertifikat. Sertifikasi
dapat dibedakan mejadi :
1. Sertifikasi terhadap kompetensi profesi: dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi
Personil/Profesi, berlaku apabila masih kompeten. Sertifikasi ini berlaku untuk kompetensi
yang dimiliki paling akhir (current competence).
2. Sertifikasi untuk mendapat status profesi: dilakukan organisasi profesi, biasa disebut
juga lisensi/registrasi profesi. Kadang lisensi ini dikeluarkan setelah yang bersangkutan
memiliki sertifikat nomor 1 di atas.
3. Sertifikat pelatihan: oleh lembaga pelatihan, biasa disebut juga Certificate of
attainment , berlaku
selamanya.
4 / 15