Page 9 - KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
P. 9

KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN, oleh: Titiek Kismiyati (titikis@yahoo.com)
          Wednesday, 14 September 2011 05:01







          1. Standar kompetensi











          Standar kompetensi merupakan syarat utama yang harus ada sebelum dilaksanakannya
          sertifikasi. Standar kompetensi adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek
          pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan
          pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku (PBNSP 202 Rev.2-2009). Standar kompetensi berisi
          rumusan tentang kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu
          pekerjaan atau tugas sesuai dengan kriteria unjuk kerja
          yang dipersyaratkan.
          Dengan dikuasainya kompetensi tersebut oleh seseorang maka yang bersangkuttan akan
          mampu :




          a. Bagaimana mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan.




          b. Bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaaan tersebut dapat dilaksanakan.





          c. Apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula.





          d. Bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau
          menjalankan tugas dalam kondisi yang berbeda.











          Pustakawan sebagai profesi harus profesional dalam bidangnya. Ciri-ciri sebagai satu profesi
          adalah terlatih, memberi jasa kepada umum, bersertifikat, dan menjadi anggota organisasi





                                                                                                           9 / 15
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14