Page 13 - KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
P. 13
KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN, oleh: Titiek Kismiyati (titikis@yahoo.com)
Wednesday, 14 September 2011 05:01
yang secara jelas mengaitkan sertifikasi dengan penerimaan tunjangan profesi. Untuk
mengatasi hal tersebut, maka kaitan antara sertifikasi dan tunjangan diatur dalam (R)PP
Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Penutup
Terbitnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 menumbuhkan harapan para pustakawan
untuk meningkatkan karier dan kesejahteraannya. Jika sertifikasi kompetensi Pustakawan
sudah digunakan sebagai tolok ukur pemberian rekognisi atau penghargaan kepada
Pustakawan dalam bentuk jabatan, karier, penggajian/tunjangan dan penghargaan lainnya,
maka hal ini akan dapat mengembangkan nilai-nilai baru dan mengubah cara pandang
masyarakat terhadap jalur karier di dunia perpustakaan. Profesi pustakawan di masa yang akan
datang diharapkan sejajar dengan profesi lain atau profesi di tingkat nasional maupun
internasional.
Apalagi globalisasi pasar kerja, baik di forum WTO, APEC maupun AFTA, akan lebih banyak
diwarnai oleh persaingan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja. Akibatnya, segmentasi
pasar kerja akan bergeser dari pendekatan wilayah ke pendekatan bidang profesi atau
kompetensi. Hal tersebut juga akan segera mengimbas kepada profesi Pustakawan. Jika
masing-masing negara telah menjalin kerjasama kesetaraan standar dan sertifikasi kompetensi,
sangat mungkin terjadi para pustakawan di luar negara kita akan segera ikut bersaing dengan
pustakawan kita. Untuk menghadapi hal tersebut, kita perlu mempersiapkan diri dengan cara
meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Jangan sampai kita menjadi penonton di negeri
kita sendiri, sementara bidang yang menjadi ladang pekerjaan kita diambil alih oleh tenaga dari
luar.
13 / 15