Page 11 - KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
P. 11

KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN, oleh: Titiek Kismiyati (titikis@yahoo.com)
          Wednesday, 14 September 2011 05:01




          sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP. LSP inilah yang akan melakukan uji
          kompetensi pustakawan. Pembentukan LSP harus memenuhi persyaratan antara lain memiliki
          panduan/pedoman mutu, materi uji kompetensi, tempat uji kompetensi, dan asesor yang
          mengujinya. Saat ini sedang dipersiapkan pembentukan LSP Pustakawan dengan mulai
          disusunnya pedoman mutu dan lampiran-lampirannya. Pembentukan LSP memerlukan
          anggaran operasional yang cukup besar. Idealnya anggaran operasional LSP tergantung pada
          biaya sertifikasi yang dibayar oleh asesi (pustakawan yang mengikuti uji kompetensi). Saat ini
          pembiayaan seperti itu belum mungkin diterapkan, karena
          pustakawan akan merasa terbebani mengingat ”reward” yang akan mereka terima setelah
          sertifikasi belum ditetapkan. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika biaya operasional LSP
          sementara disediakan oleh instansi pembina yaitu Perpustakaan Nasional RI walaupun secara
          struktural LSP tidak akan berada di bawahnya.












          3. Materi Uji Kompetensi










          Materi Uji Kompetensi (MUK) disusun oleh LSP dan menjadi dokumen yang terkendali atau
          rahasia. MUK disusun berdasarkan standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Saat ini MUK
          sudah mulai disusun secara simultan dengan penyusunan standar kompetensi, dan panduan
          mutu LSP. Penyusunan MUK memerlukan waktu dan sangat tergantung pada penyelesaian
          standar kompetensi.

















          4. Tempat Uji Kompetensi








                                                                                                          11 / 15
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15