Page 11 - KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
P. 11
KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN, oleh: Titiek Kismiyati (titikis@yahoo.com)
Wednesday, 14 September 2011 05:01
sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP. LSP inilah yang akan melakukan uji
kompetensi pustakawan. Pembentukan LSP harus memenuhi persyaratan antara lain memiliki
panduan/pedoman mutu, materi uji kompetensi, tempat uji kompetensi, dan asesor yang
mengujinya. Saat ini sedang dipersiapkan pembentukan LSP Pustakawan dengan mulai
disusunnya pedoman mutu dan lampiran-lampirannya. Pembentukan LSP memerlukan
anggaran operasional yang cukup besar. Idealnya anggaran operasional LSP tergantung pada
biaya sertifikasi yang dibayar oleh asesi (pustakawan yang mengikuti uji kompetensi). Saat ini
pembiayaan seperti itu belum mungkin diterapkan, karena
pustakawan akan merasa terbebani mengingat ”reward” yang akan mereka terima setelah
sertifikasi belum ditetapkan. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika biaya operasional LSP
sementara disediakan oleh instansi pembina yaitu Perpustakaan Nasional RI walaupun secara
struktural LSP tidak akan berada di bawahnya.
3. Materi Uji Kompetensi
Materi Uji Kompetensi (MUK) disusun oleh LSP dan menjadi dokumen yang terkendali atau
rahasia. MUK disusun berdasarkan standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Saat ini MUK
sudah mulai disusun secara simultan dengan penyusunan standar kompetensi, dan panduan
mutu LSP. Penyusunan MUK memerlukan waktu dan sangat tergantung pada penyelesaian
standar kompetensi.
4. Tempat Uji Kompetensi
11 / 15