Page 12 - KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
P. 12
KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN, oleh: Titiek Kismiyati (titikis@yahoo.com)
Wednesday, 14 September 2011 05:01
Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah suatu tempat kerja profesi atau tempat simulasi yang
memiliki sarana dan prasarana dengan kriteria setara dengan tempat kerja profesi yang
diverifikasi oleh LSP untuk menjadi Tempat Asesmen/Uji
Kompetensi. TUK direncanakan dibentuk di setiap provinsi yang mengajukan usul
pembentukan dan memenuhi syarat.
5. Asesor
Asesor terdiri dari asesor kompetensi dan asesor lisensi. Asesor kompetensi adalah seseorang
yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau
asesmen/penilaian kompetensi
. Asesor ini nantinya yang akan menguji para pustakawan yang mengikuti uji kompetensi.
Asesor lisensi adalah
s
eseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan
dan/atau asesmen sistem manajemen mutu.
Asesor lisensi bertugas menilai LSP dan TUK apakah layak atau tidak.
Saat ini sudah tersedia tenaga asesor kompetensi dan asesor lisensi yang diikutkan diklat oleh
BNSP.
6. Tunjangan
Jika guru yang tersertifikasi memperoleh tunjangan profesi sebesar gaji pokok, karena dalam
UU Guru dan Dosen telah diatur hal itu. Sementara kita baru memiliki UU tentang Perpustakaan
12 / 15