Page 12 - KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
P. 12

KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN, oleh: Titiek Kismiyati (titikis@yahoo.com)
          Wednesday, 14 September 2011 05:01







          Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah suatu tempat kerja profesi atau tempat simulasi yang
          memiliki sarana dan prasarana dengan kriteria setara dengan tempat kerja profesi yang
          diverifikasi                                        oleh LSP untuk menjadi Tempat Asesmen/Uji
          Kompetensi. TUK direncanakan dibentuk di setiap provinsi yang mengajukan usul
          pembentukan dan memenuhi syarat.











          5. Asesor











          Asesor terdiri dari asesor kompetensi dan asesor lisensi. Asesor kompetensi adalah seseorang
          yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau
          asesmen/penilaian kompetensi
          . Asesor ini nantinya yang akan menguji para pustakawan yang mengikuti uji kompetensi.
          Asesor lisensi adalah
          s
          eseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan
          dan/atau asesmen sistem manajemen mutu.
          Asesor lisensi bertugas menilai LSP dan TUK apakah layak atau tidak.
          Saat ini sudah tersedia tenaga asesor kompetensi dan asesor lisensi yang diikutkan diklat oleh
          BNSP.











          6. Tunjangan




          Jika guru yang tersertifikasi memperoleh tunjangan profesi sebesar gaji pokok, karena dalam
          UU Guru dan Dosen telah diatur hal itu. Sementara kita baru memiliki UU tentang Perpustakaan





                                                                                                          12 / 15
   7   8   9   10   11   12   13   14   15