Page 10 - KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
P. 10
KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN, oleh: Titiek Kismiyati (titikis@yahoo.com)
Wednesday, 14 September 2011 05:01
profesi (BNSP, 2011). Untuk mendapatkan predikat profesional seorang pustakawan harus
memiliki kompetensi sesuai standar yang sudah ditentukan. Seseorang yang dianggap
profesional tidak cukup hanya dengan memiliki ijazah akademik saja, tetapi harus memiliki
sertifikat berdasarkan standar kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan. Standar
kompetensi juga digunakan sebagai acuan untuk menyusun uraian pekerjaan, menyusun dan
mengembangkan program pelatihan, menilai unjuk kerja seseorang, dan sertifikasi
profesi di tempat kerja.
Standar kompetensi pustakawan saat ini sedang dalam proses menuju konvensi dan
ditargetkan tahun ini sudah ditetapkan. Penyusunan standar kompetensi pustakawan dilakukan
oleh tim penyusun dan tim teknis yang dibentuk oleh Perpustakaan Nasional RI dengan Surat
Keputusan (SK). Tim penyusun dan tim teknis terdiri dari berbagai unsur antara lain organisasi
profesi, BNSP, Kemenakertrans, Kemenpan, BKN,
para pakar perpustakaan dan lembaga pendidikan perpustakaan
.
Penyusunan standar kompetensi pustakawan sampai saat ini belum selesai karena masih
menunggu penyelesaian PP Pelaksanaan UU Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
sebagai payung dalam menyusun standar tenaga perpustakaan yang antara lain berisi tentang
standar kompetensi pustakawan. Standar ini mendesak untuk segera direalisasikan, karena
di Indonesia belum ada standardisasi dan sertifikasi kompetensi pustakawan yang bersifat
nasional dan diakui oleh semua pihak sehingga masing-masing lembaga/instansi perpustakaan
mengatur dan menentukan standar sendiri. Ditargetkan tahun 2011 standar kompetensi ini akan
segera dikonvensikan dan ditetapkan, karena PP direncanakan terbit pada bulan November
2011.
2. Lembaga Sertifikasi Profesi
Lembaga Sertifikasi profesi (LSP) adalah lembaga independen sebagai pelaksana kegiatan
10 / 15