Page 10 - KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
P. 10

KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN, oleh: Titiek Kismiyati (titikis@yahoo.com)
          Wednesday, 14 September 2011 05:01




          profesi (BNSP, 2011). Untuk mendapatkan predikat profesional seorang pustakawan harus
          memiliki kompetensi sesuai standar yang sudah ditentukan. Seseorang yang dianggap
          profesional tidak cukup hanya dengan memiliki ijazah akademik saja, tetapi harus memiliki
          sertifikat berdasarkan standar kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan. Standar
          kompetensi juga digunakan sebagai acuan untuk menyusun uraian pekerjaan, menyusun dan
          mengembangkan program pelatihan, menilai unjuk kerja seseorang, dan sertifikasi
          profesi di tempat kerja.











          Standar kompetensi pustakawan saat ini sedang dalam proses menuju konvensi dan
          ditargetkan tahun ini sudah ditetapkan. Penyusunan standar kompetensi pustakawan dilakukan
          oleh tim penyusun dan tim teknis yang dibentuk oleh Perpustakaan Nasional RI dengan Surat
          Keputusan (SK). Tim penyusun dan tim teknis terdiri dari berbagai unsur antara lain organisasi
          profesi, BNSP, Kemenakertrans, Kemenpan, BKN,
          para pakar perpustakaan dan lembaga pendidikan perpustakaan
          .
          Penyusunan standar kompetensi pustakawan sampai saat ini belum selesai karena masih
          menunggu penyelesaian PP Pelaksanaan UU Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
          sebagai payung dalam menyusun standar tenaga perpustakaan yang antara lain berisi tentang
          standar kompetensi pustakawan. Standar ini mendesak untuk segera direalisasikan, karena
          di Indonesia belum ada standardisasi dan sertifikasi kompetensi pustakawan yang bersifat
          nasional dan diakui oleh semua pihak sehingga masing-masing lembaga/instansi perpustakaan
          mengatur dan menentukan standar sendiri. Ditargetkan tahun 2011 standar kompetensi ini akan
          segera dikonvensikan dan ditetapkan, karena PP direncanakan terbit pada bulan November
          2011.











          2. Lembaga Sertifikasi Profesi











          Lembaga Sertifikasi profesi (LSP) adalah lembaga independen sebagai pelaksana kegiatan





                                                                                                          10 / 15
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15