Al-Qur'an sebagai petunjuk kehidupan umat manusia, khususnya umat Islam adalah kitab yang memuat petunjuk dan pedoman hidup manusia untuk menjalani kehidupannya dan berinteraksi sesama manusia, ciptaan-Nya dan tentu sang pencipta.
Khusus di negara berkembang seperti Indonesia, terabaikannya masalah “difabel” ini disebabkan oleh adanya faktor sosial budaya, selain faktor ekonomi dan lemahnya kebijakan dan penegakan hukum yang memihak komunitas difabel. Adalah UU No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, bisa dianggap sebagai respon pemerintah atas wacana-wacana kesamaan hak bagi warga difabel yang telah menjadi agenda global.
Pusat Dakwah Islam Jawa Barat dalam MILAD-nya ke-24 tahun, berupaya memberikan solusi dan menjawab segala bentuk diskriminasi terutama dalam pemenuhan hak penyandang difabel atas haknya berekspresi dalam keimanan dan beribadahannya dalam bentuk menyelenggarakan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) DIFABEL Kesatu Tingkat Provinsi Jawa Barat dan Nikah Massal Khusus Difabel pada bulan Desember 2021, serta kegiatan sosial lainnya seperti, Khitanan Massal untuk Dhuafa dan 5000 Wakaf Quran ke pelosok daerah di Jawa Barat.
Ketua Pusat Dakwah Islam Jabar
KH. M. Choirul Anam, MZD.