Tupoksi
Pusdai Jawa Barat
KETUA KOORDINATOR PENGELOLA MASJID (KPM)
- Tugas Pokok: Membantu melaksanakan tugas Kepala BPIC dalam Pengelolaan Asset dan Kemakmuran Masjid.
- Fungsi :
- Pelaksanaan Koordinasi, Perencanaan, evaluasi, Pelaporan Pengelolaan Asset dan Kemakmuran Masjid;.
- Pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan, serta pengamanan asset dan kemakmuran masjid..
- Rincian Tugas :
- Mengkoordinasikan perencanaan/ penyusunan program kerja Pengelolaan Asset dan Kemakmuran Masjid; .
- Mengkoordinasikan penggunaan, pemanfaatan, dan Pengelolaan Asset dan Kemakmuran Masjid;.
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;.
- Melaksanakan penyelesaian dan pengambilan tindakan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di lapangan;.
- Mengkoordinasikan evaluasi dan pelaporan bulanan, Semesteran, dan tahunan pengelolaan dan kemakmuran masjid;.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan BPIC..