PUSDAI sebagai aset milik Pemprov agar pengelolaannya dapat memberikan manfaat yang optimal dalam pembinaan kemasyarakatan dan pelayanan publik akan dikelola langsung oleh pemerintah, yang diawali dengan penarikan aset berupa Komplek bangunan PUSDAI beserta barang inventaris yang ada di dalamnya yang dipinjam-pakaikan kepada Yayasan Darma Asri.
Agar PUSDAI dapat dikelola secara optimal Pemprov menerbitkan Pergub Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengelolaan PUSDAI, Masjid Atta'awun Dan Bale Asri tertanggal 26 April 2010. Selanjutnya pada masa transisi ini, untuk menjalankan tugas pengelolaan PUSDAI tersebut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (2008 – 2018) menerbitkan Kepgub Nomor 645.8/Kep.616-Hukham/2010 tentang Satuan Tugas Penanganan PUSDAI, Masjid At-Taawun dan Bale Asri.