Musabaqah Tilawal Quran (MTQ) Disabilitas Milad PUSDAI Jabar ke-24
Tingkat Nasional adalah ajang ekspresi penyandang disabilitas dalam
penghayatannya terhadap keimanan dan peribadatan sebagai muslim
dan muslimat sebagai rangkaian kegiatan Milad PUSDAI Jabar ke-24.
Tujuannya adalah untuk memberi ruang seluas-luasnya kepada peyandang
disabilitas dalam mengekspresikan khasanah keluasan ilmu dan budaya
Islam melalui pelantunan, penghafalan dan penulisan lafadz naskah quran,
pengumandangan Adzan dan hafalan do'a sehari-hari.
Sasaran kegiatan ini adalah bagi penyandang Tuna Netra, Tuna Daksa, Tuna
Grahita dan Tuna Rungu yang berdomisili di Negara Kesatuan Republik
Indonesia khususnya di 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat sesuai
keterangan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dengan batas usia
yang dak ditentukan.
WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan tanggal 6 Desember 2021 sampai 11 Januari 2022 yang dibagi ke dalam 3 (Tiga) Tahap, yaitu:
1) TAHAP SELEKSI
di mulai pada tanggal 6 Desember 2021 – 5 Januari 2021 bertempat di setiap simpul ASOSIASI APDL Jabar yang menjadi PATNER dengan PANITIA MILAD PUSDAI Jabar ke-24 di berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat sesuai keterangan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dengan batas usia yang tidak ditentukan.
Tahap pertama dikoordinir oleh Panitia ASOSIASI APDL memastikan setiap peserta lomba mengirimkan softcopy rekaman hasil karya di setiap Cabang Lomba dalam format yang di tentukan oleh PANITIA MILAD PUSDAI Jabar ke-24 melalui surat elektronik dengan alamat mtqdisabilitas.miladpusdai24@gmail.com selambatnya tanggal 28 Desember 2021 pukul 23.59 wib. Semua ini diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Panitia MTQ DISABILITAS MILAD PUSDAI Jabar ke-24.
2) KEDUA TAHAP PENGUMUMAN HASIL SELEKSI,
yaitu PENGUMUMAN terpilihnya 24 peserta (putra-putri) dari seluruh cabang Lomba setelah melalui proses penilaian oleh Juri yang ditunjuk oleh PANITIA MTQ DISABILITAS MILAD PUSDAI Jabar ke-24. Pengumuman disampaikan kepada Panitia ASOSIASI APDL Jabar dan setiap peserta dapat melihat di situs www.pusdai.or.id pada tanggal 6 Januari 2022 Pukul 00.00 wib.
3) KETIGA TAHAP GRAND FINAL
yaitu Peserta yang terpilih masuk Tahap Grand Final sebanyak agar mempersiapkan diri, kemudian akan dilombakan kembali menurut cabang yang diikutinya.
Dalam tahap Grand Final Setiap Peserta akan berlomba di PUSDAI Jawa Barat secara langsung dinilai oleh TIM JURI masing-masing lomba dengan ketentuan teknis yang di tetapkan dalam PETUNJUK TEKNIS LOMBA GRAND FINAL MTQ DISABILITAS MILAD PUSDAI Jabar ke-24.
Cabang Lomba MTQ DIFABEL PUSDAI JABAR 24
WAKTU PELAKSANAAN LOMBA
Lomba TILAWAH (TD)
Hari Kamis, tanggal 11 Januari 2022, pukul 08.00 – 14.00 wib.
Tempat: Ruang Seminar Besar Lt.2 PUSDAI Jabar
Lomba TAHFIDZ (TN)
Hari Kamis, tanggal 11 Januari 2022, pukul 08.00 – 12.00 wib.
Tempat: Ruang PERPUSTAKAAN Pusdai Jabar
Lomba Kaligrafi (TR)
Hari Kamis, tanggal 11 Januari 2022, pukul 08.00 – 12.00 wib.
Tempat: Ruang Seminar Kecil Al Kindi Lt2 Pusdai Jabar
Lomba ADZAN & Do’a Sehari-hari
Hari Kamis, tanggal 11 Januari 2022, pukul 08.00 – 15.00 wib.
Tempat: Ruang Multimedia Lt.2 PUSDAI Jabar
Pengumuman pemenang diumumkan pada Penutupan MTQ DISABILITAS
Milad PUSDAI Jawa Barat Tanggal 11 Januari 2022 pukul 17.00 – selesai, di
Masjid PUSDAI Jabar
KETENTUAN LOMBA TAHAP SELEKSI
1. Ketentuan Lomba Tilawah untuk Peserta Penyandang Tuna Netra Putra & Putri.
a. Peserta membacakan surat pilihan dalam Al Quran, diantaranya QS. Al Israa ayat 9 atau QS. Al Imron ayat 110
b. Setiap peserta wajib membawakan lagu tingkat mujawwad minimal 3 lagu.
c. Proses Perekaman diawasi oleh Pihak APDL dan Kemenag.
d. Hasil rekaman dengan format mp4 dikirimkan kepada Juri MTQ via email dengan alamat mtqdisabilitas.miladpusdai24@gmail.com.
2. Ketentuan Lomba Tahfidz untuk Peserta Penyandang Tuna Daksa Putra & Putri.
a. Peserta membacakan salah satu pilihan surat dalam juz Amma, yaitu QS. An Nabaa atau QS. Al Ghasyiyah.
b. Proses Perekaman diawasi oleh Pihak APDL dan Kemenag.
c. Hasil rekaman dengan format mp3 dikirimkan kepada Juri MTQ via email dengan alamat mtqdisabilitas.miladpusdai24@gmail.com.
3. Ketentuan Lomba Adzan untuk Peserta Penyandang Tuna Grahita Putra
a. Peserta melantunkan Adzan yang direkam dalam format mp 3.
b. Proses Perekaman diawasi oleh Pihak APDL dan Kemenag.
c. Hasil rekaman dengan format mp3 dikirimkan kepada Juri MTQ via email dengan alamat mtqdisabilitas.miladpusdai24@gmail.com.
4. Ketentuan Lomba Kaligrafi Untuk Peserta Penyandang Tuna Rungu Putra & Putri
a. Membuat Gambar Lafadh Naskah Quran yang tercantum dalam QS. Al Quraish ayat 1-5.
b. Media Penuangan karya menggunakan Kertas Gambar Ukuran A3, di warnai bebas sesuai kebutuhan.
c. Pembuatan karya kaligrafi diawasi oleh Pihak APDL dan Kemenag
d. Hasil Karya Kaligrafi di foto tanpa memotong dari karya yang dibuat, kemudian kepada Juri MTQ via email mtqdisabilitas.miladpusdai24@gmail.com.
C. KETENTUAN PEREKAMAN DAN PENGIRIMAN BERKAS/ LAMPIRAN
1. Perekaman dilakukan oleh panitia Seleksi di tingkat Kabupaten dan Kota, yaitu APDL dan Kemenag.
2. Format Rekaman menyesuaikan dengan format yang ditetapkan sebelumnya.
3. Pengiriman Berkas dilakukan oleh panitia Seleksi di tingkat Kabupaten dan Kota, yaitu APDL dan Kemenag.
4. Format Pengiriman mencantumkan Biodata Peserta, minimal nama, jenis kelamin, asal daerah dan cabang lomba, serta melampirkan foto digital setengah badan.
5. Paling lambat mengirimkan hasil rekaman via email, pada tanggal 10 Desember 2021 pada pukul 23.59 wib.
D. KENTENTUAN LOMBA TAHAP GRAND FINAL
1. Pengumuman peserta yang dapat mengikuti Tahap Grand Final disampaikan pada tanggal 13 Desember 2021 pukul 23.59 wib.
2. Peserta Lomba di tahap Grand Final adalah 6 peserta dari masing-masing Lomba diantaranya, 3 (tiga) Putra dan 3 (tiga) Putri dari seleksi juri di tahap SELEKSI.
3. Lomba Tahap Grand Final dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2021 di Pusdai Jawa Barat Jl. Diponegoro 63 Bandung.
4. Dewan Juri memilih peserta juara 1, 2 dan 3 dari masing-masing cabang Lomba baik putra maupun putri akan mendapatkan hadiah uang pembinaan dan trophy tingkat Provinsi Jawa Barat.