Page 2 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 2

- 2 -

                                                           BAB I

                                                  KETENTUAN UMUM


                                                          Pasal 1

                                   Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

                                   1.  Perpustakaan  adalah  institusi  pengelola  koleksi  karya

                                       tulis,  karya  cetak,  dan/atau  karya  rekam  secara
                                       profesional  dengan  sistem  yang  baku  guna  memenuhi
                                       kebutuhan         pendidikan,        penelitian,      pelestarian,

                                       informasi, dan rekreasi para pemustaka.
                                   2.  Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan,
                                       menerapkan,  dan  merevisi  standar  yang  dilaksanakan

                                       secara  tertib  dan  bekerja  sama  dengan  semua  pihak
                                       terkait.

                                   3.  Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan
                                       formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa
                                       suatu  lembaga  telah  memenuhi  persyaratan  untuk

                                       melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
                                   4.  Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal

                                       yang  digunakan  sebagai  acuan  penyelenggaraan,
                                       pengelolaan,  dan  pengembangan  perpustakaan  di
                                       wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                                   5.  Pemangku  Kepentingan  Perpustakaan  adalah  pihak-
                                       pihak  yang  terlibat  dan  terkait  langsung  atau  memiliki
                                       kepentingan dalam penyelenggaraan perpustakaan.

                                   6.  Naskah  Kuno  adalah  semua  dokumen  tertulis  yang
                                       tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain,

                                       baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri
                                       yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan
                                       yang  mempunyai  nilai  penting  bagi  kebudayaan

                                       nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.




                                                                                  7. Perpustakaan . . .
   1   2   3   4   5   6   7