Page 2 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 2
- 2 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian,
informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan,
menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan
secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak
terkait.
3. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan
formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa
suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk
melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
4. Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal
yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan,
pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemangku Kepentingan Perpustakaan adalah pihak-
pihak yang terlibat dan terkait langsung atau memiliki
kepentingan dalam penyelenggaraan perpustakaan.
6. Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang
tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain,
baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri
yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan
yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan
nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
7. Perpustakaan . . .