Page 5 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 5
- 5 -
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data
pendaftaran yang memuat paling sedikit:
a. identitas pemilik;
b. riwayat pemilikan naskah kuno; dan
c. jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno.
(5) Data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diverifikasi oleh Perpustakaan Nasional.
Pasal 3
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (5), Kepala Perpustakaan Nasional
menerima atau menolak pendaftaran naskah kuno.
(2) Dalam hal Kepala Perpustakaan Nasional menerima
pendaftaran naskah kuno, pendaftar diberikan surat
bukti pendaftaran.
(3) Dalam hal Kepala Perpustakaan Nasional menolak
pendaftaran naskah kuno, pendaftar memperoleh surat
pemberitahuan penolakan.
Pasal 4
(1) Surat bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) tidak berlaku jika kepemilikan naskah
kuno dialihkan kepada pihak lain.
(2) Dalam hal naskah kuno akan dialihkan kepemilikannya,
pemilik naskah kuno wajib melaporkan rencana
pengalihan kepemilikan kepada Perpustakaan Nasional.
Pasal 5 . . .