Page 5 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 5

- 5 -

                                   (4)  Pendaftaran  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)

                                       disampaikan  secara  tertulis  dengan  dilengkapi  data
                                       pendaftaran yang memuat paling sedikit:

                                       a.  identitas pemilik;

                                       b.  riwayat pemilikan naskah kuno; dan
                                       c.  jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno.

                                   (5)  Data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
                                       diverifikasi oleh Perpustakaan Nasional.


                                                          Pasal 3


                                   (1)  Berdasarkan  hasil  verifikasi  sebagaimana  dimaksud
                                       dalam  Pasal  2  ayat  (5),  Kepala  Perpustakaan  Nasional

                                       menerima atau menolak pendaftaran naskah kuno.

                                   (2)  Dalam  hal  Kepala  Perpustakaan  Nasional  menerima
                                       pendaftaran  naskah  kuno,  pendaftar  diberikan  surat
                                       bukti pendaftaran.

                                   (3)  Dalam  hal  Kepala  Perpustakaan  Nasional  menolak
                                       pendaftaran naskah kuno, pendaftar memperoleh surat

                                       pemberitahuan penolakan.


                                                          Pasal 4


                                   (1)  Surat bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud  dalam

                                       Pasal 3 ayat (2)  tidak berlaku jika kepemilikan naskah
                                       kuno dialihkan kepada pihak lain.

                                   (2)  Dalam hal naskah kuno akan dialihkan kepemilikannya,
                                       pemilik  naskah  kuno  wajib  melaporkan  rencana

                                       pengalihan kepemilikan kepada Perpustakaan Nasional.






                                                                                            Pasal 5 . . .
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10