Page 9 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 9
- 9 -
(5) Koleksi nonfiksi perpustakaan perguruan tinggi terdiri
atas buku wajib mata kuliah, bacaan umum, referensi,
terbitan berkala, muatan lokal, laporan penelitian, dan
literatur kelabu.
(6) Koleksi nonfiksi perpustakaan khusus terdiri atas
bacaan umum, referensi, terbitan berkala, laporan
penelitian, dan literatur kelabu.
(7) Selain koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4), perpustakaan umum dan perpustakaan
sekolah/madrasah dapat menambah alat peraga,
praktik, dan/atau permainan.
Pasal 13
(1) Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf b pada setiap perpustakaan umum atau
perpustakaan khusus paling sedikit 1.000 (seribu)
judul.
(2) Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan
sekolah/madrasah paling sedikit sesuai dengan standar
yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
(3) Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan perguruan
tinggi paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) judul.
(4) Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3), harus memenuhi rasio kecukupan
antara koleksi dan pemustaka.
Pasal 14 . . .