Page 9 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 9

- 9 -

                                   (5)  Koleksi  nonfiksi  perpustakaan  perguruan  tinggi  terdiri
                                       atas buku wajib mata kuliah, bacaan umum, referensi,

                                       terbitan  berkala,  muatan  lokal,  laporan  penelitian,  dan
                                       literatur kelabu.

                                   (6)  Koleksi  nonfiksi  perpustakaan  khusus  terdiri  atas
                                       bacaan  umum,  referensi,  terbitan  berkala,  laporan

                                       penelitian, dan literatur kelabu.
                                   (7)  Selain koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan

                                       ayat  (4),  perpustakaan  umum  dan  perpustakaan
                                       sekolah/madrasah  dapat  menambah  alat  peraga,
                                       praktik, dan/atau permainan.



                                                         Pasal 13

                                   (1)  Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

                                       huruf  b  pada  setiap  perpustakaan  umum  atau
                                       perpustakaan  khusus  paling  sedikit  1.000  (seribu)
                                       judul.

                                   (2)  Jumlah       koleksi       pada       setiap      perpustakaan

                                       sekolah/madrasah paling sedikit sesuai dengan standar
                                       yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.

                                   (3)  Jumlah  koleksi  pada  setiap  perpustakaan  perguruan
                                       tinggi paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) judul.

                                   (4)  Jumlah  koleksi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),
                                       ayat (2), dan ayat (3), harus memenuhi rasio kecukupan

                                       antara koleksi dan pemustaka.










                                                                                          Pasal 14 . . .
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14