Page 14 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 14

- 14 -

                                   (2)  Standar      pelayanan        perpustakaan         sebagaimana

                                       dimaksud  pada  ayat  (1)  berlaku  untuk  semua  jenis
                                       perpustakaan.


                                                         Pasal 24


                                   (1)  Sistem  pelayanan  perpustakaan  terdiri  atas  sistem
                                       terbuka dan sistem tertutup.

                                   (2)  Sistem pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud
                                       pada ayat (1) ditentukan oleh setiap perpustakaan.



                                                         Pasal 25

                                   (1)  Jenis pelayanan perpustakaan terdiri atas:

                                       a.  pelayanan teknis; dan

                                       b.  pelayanan pemustaka.

                                   (2)  Pelayanan  teknis  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
                                       huruf  a  mencakup  pengadaan  dan  pengolahan  bahan
                                       perpustakaan.

                                   (3)  Pelayanan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat

                                       (1)  huruf  b  mencakup  pelayanan  sirkulasi  dan
                                       pelayanan referensi.

                                   (4)  Pelaksanaan        pelayanan        sirkulasi      sebagaimana
                                       dimaksud  pada  ayat  (3)  dapat  menggunakan  baik
                                       koleksi setempat maupun koleksi perpustakaan lain.

                                   (5)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pelayanan  sirkulasi

                                       dan  pelayanan  referensi  sebagaimana  dimaksud  pada
                                       ayat  (3)  dan  ayat  (4)  diatur  dengan  Peraturan  Kepala
                                       Perpustakaan Nasional.







                                                                                            Pasal 26 . . .
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19