Page 14 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 14
- 14 -
(2) Standar pelayanan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenis
perpustakaan.
Pasal 24
(1) Sistem pelayanan perpustakaan terdiri atas sistem
terbuka dan sistem tertutup.
(2) Sistem pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan oleh setiap perpustakaan.
Pasal 25
(1) Jenis pelayanan perpustakaan terdiri atas:
a. pelayanan teknis; dan
b. pelayanan pemustaka.
(2) Pelayanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mencakup pengadaan dan pengolahan bahan
perpustakaan.
(3) Pelayanan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mencakup pelayanan sirkulasi dan
pelayanan referensi.
(4) Pelaksanaan pelayanan sirkulasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan baik
koleksi setempat maupun koleksi perpustakaan lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan sirkulasi
dan pelayanan referensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala
Perpustakaan Nasional.
Pasal 26 . . .