Page 16 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 16

- 16 -

                                                         Pasal 28


                                   Perpustakaan  dapat  melakukan  kerja  sama  pelayanan
                                   dengan  perpustakaan  lain  atau  dengan  sesama  unit  kerja
                                   dalam lingkup organisasi.



                                                         Pasal 29

                                   Perpustakaan  menerapkan  sistem  manajemen  yang  sesuai
                                   dengan kondisi perpustakaan dan mengikuti perkembangan

                                   sistem manajemen.



                                                         Pasal 30


                                   (1)  Promosi  pelayanan  perpustakaan  dilakukan  untuk
                                       meningkatkan citra perpustakaan dan mengoptimalkan
                                       penggunaan  perpustakaan  serta  meningkatkan  budaya
                                       kegemaran membaca masyarakat.

                                   (2)  Promosi  pelayanan  perpustakaan  dilakukan  secara

                                       berkesinambungan  dan  perlu  didukung  dana  yang
                                       memadai.


                                                      Bagian Kelima

                                            Standar Tenaga Perpustakaan


                                                         Pasal 31


                                   Standar  Tenaga  Perpustakaan  memuat  kriteria  minimal
                                   mengenai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.







                                                                                           Pasal 32 . . .
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21