Page 16 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 16
- 16 -
Pasal 28
Perpustakaan dapat melakukan kerja sama pelayanan
dengan perpustakaan lain atau dengan sesama unit kerja
dalam lingkup organisasi.
Pasal 29
Perpustakaan menerapkan sistem manajemen yang sesuai
dengan kondisi perpustakaan dan mengikuti perkembangan
sistem manajemen.
Pasal 30
(1) Promosi pelayanan perpustakaan dilakukan untuk
meningkatkan citra perpustakaan dan mengoptimalkan
penggunaan perpustakaan serta meningkatkan budaya
kegemaran membaca masyarakat.
(2) Promosi pelayanan perpustakaan dilakukan secara
berkesinambungan dan perlu didukung dana yang
memadai.
Bagian Kelima
Standar Tenaga Perpustakaan
Pasal 31
Standar Tenaga Perpustakaan memuat kriteria minimal
mengenai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.
Pasal 32 . . .