Page 20 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 20
- 20 -
(4) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan keadaan yang mewujudkan suatu kesatuan
yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan
dalam bidang perpustakaan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kemampuan yang mencakup aspek
pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang dibuktikan
dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh
lembaga sertifikasi atau lembaga pendidikan yang
terakreditasi.
(6) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur
dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 39
(1) Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang
berasal dari pustakawan.
(2) Dalam hal tidak terdapat pustakawan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kepala perpustakaan dapat
diangkat dari tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
(3) Kepala perpustakaan memiliki kompetensi profesional,
kompetensi personal, kompetensi manajerial, dan
kompetensi kewirausahaan sesuai dengan jenis
perpustakaan.
(4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.
(5) Ketentuan . . .