Page 20 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 20

- 20 -

                                   (4)  Integritas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

                                       merupakan keadaan yang mewujudkan suatu kesatuan
                                       yang  utuh  sehingga  memiliki  potensi  dan  kemampuan
                                       dalam bidang perpustakaan.

                                   (5)  Kompetensi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
                                       merupakan        kemampuan          yang     mencakup        aspek

                                       pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang dibuktikan
                                       dengan  sertifikat  kompetensi  yang  diterbitkan  oleh
                                       lembaga  sertifikasi  atau  lembaga  pendidikan  yang
                                       terakreditasi.


                                   (6)  Kompetensi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
                                       dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.

                                   (7)  Ketentuan      lebih    lanjut    mengenai       pengembangan
                                       kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur

                                       dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.


                                                         Pasal 39


                                   (1)  Perpustakaan  dipimpin  oleh  seorang  kepala  yang
                                       berasal dari pustakawan.


                                   (2)  Dalam  hal  tidak  terdapat  pustakawan  sebagaimana
                                       dimaksud  pada  ayat  (1),  kepala  perpustakaan  dapat
                                       diangkat dari tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.

                                   (3)  Kepala  perpustakaan  memiliki  kompetensi  profesional,
                                       kompetensi  personal,  kompetensi  manajerial,  dan

                                       kompetensi       kewirausahaan         sesuai     dengan      jenis
                                       perpustakaan.

                                   (4)  Kompetensi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)
                                       dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.









                                                                                        (5) Ketentuan . . .
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25