Page 15 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 15
- 15 -
Pasal 26
(1) Administrasi pelayanan dilaksanakan untuk semua
jenis kegiatan pelayanan perpustakaan.
(2) Administrasi pelayanan perpustakaan diselenggarakan
dengan tujuan memudahkan dan menjamin keefektifan
pelaksanaan kerja dalam pengelolaan pelayanan
perpustakaan.
(3) Administrasi pelayanan perpustakaan mengikuti pola
dan cara yang baku atau yang berlaku dalam organisasi
badan induknya.
(4) Administrasi pelayanan perpustakaan merupakan bukti
pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas
pelayanan.
(5) Pengembangan sistem administrasi pelayanan
perpustakaan mengikuti perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi.
(6) Administrasi pelayanan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur
dalam pedoman pelayanan perpustakaan yang
ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 27
Waktu dan jumlah jam pelayanan perpustakaan
disesuaikan dengan kebutuhan pemustaka dengan
mempertimbangkan kemudahan pemustaka dalam
menggunakan perpustakaan.
Pasal 28 . . .