Page 15 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 15

- 15 -

                                                         Pasal 26


                                   (1)  Administrasi  pelayanan  dilaksanakan  untuk  semua
                                       jenis kegiatan pelayanan perpustakaan.

                                   (2)  Administrasi  pelayanan  perpustakaan  diselenggarakan
                                       dengan tujuan memudahkan dan menjamin keefektifan

                                       pelaksanaan       kerja     dalam     pengelolaan      pelayanan
                                       perpustakaan.

                                   (3)  Administrasi  pelayanan  perpustakaan  mengikuti  pola
                                       dan cara yang baku atau yang berlaku dalam organisasi

                                       badan induknya.

                                   (4)  Administrasi pelayanan perpustakaan merupakan bukti
                                       pertanggungjawaban            dalam      pelaksanaan         tugas
                                       pelayanan.

                                   (5)  Pengembangan          sistem       administrasi       pelayanan
                                       perpustakaan        mengikuti       perkembangan         teknologi

                                       informasi dan komunikasi.

                                   (6)  Administrasi  pelayanan  perpustakaan  sebagaimana
                                       dimaksud  pada  ayat  (1)  sampai  dengan  ayat  (5)  diatur
                                       dalam      pedoman        pelayanan       perpustakaan        yang

                                       ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.


                                                         Pasal 27


                                   Waktu      dan     jumlah      jam     pelayanan       perpustakaan
                                   disesuaikan       dengan      kebutuhan       pemustaka        dengan
                                   mempertimbangkan            kemudahan          pemustaka        dalam

                                   menggunakan perpustakaan.







                                                                                            Pasal 28 . . .
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20