Page 11 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 11
- 11 -
(2) Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penyimpanan dan konservasi.
Pasal 17
(1) Pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 huruf f dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan
perpustakaan provinsi.
(2) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi
melakukan pelestarian koleksi deposit.
(3) Perpustakaan provinsi dan perpustakaan
kabupaten/kota melakukan pelestarian koleksi yang
memuat budaya daerah.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, jumlah,
pengembangan, pengolahan, perawatan, dan pelestarian
koleksi diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan
Nasional.
Bagian Ketiga
Standar Sarana dan Prasarana
Pasal 19
(1) Standar sarana dan prasarana memuat kriteria paling
sedikit mengenai:
a. lahan;
b. gedung;
c. ruang;
d. perabot; dan
e. peralatan.
(2) Sarana . . .