Page 11 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 11

- 11 -

                                   (2)  Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

                                       meliputi penyimpanan dan konservasi.

                                                         Pasal 17


                                   (1)  Pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                                       11  huruf  f  dilakukan  oleh  Perpustakaan  Nasional  dan
                                       perpustakaan provinsi.

                                   (2)  Perpustakaan  Nasional  dan  perpustakaan  provinsi
                                       melakukan pelestarian koleksi deposit.


                                   (3)  Perpustakaan          provinsi         dan        perpustakaan
                                       kabupaten/kota  melakukan  pelestarian  koleksi  yang
                                       memuat budaya daerah.


                                                         Pasal 18

                                   Ketentuan       lebih     lanjut     mengenai       jenis,    jumlah,

                                   pengembangan,  pengolahan,  perawatan,  dan  pelestarian
                                   koleksi  diatur  dengan  Peraturan  Kepala  Perpustakaan
                                   Nasional.


                                                      Bagian Ketiga

                                            Standar Sarana dan Prasarana

                                                         Pasal 19


                                   (1)  Standar  sarana  dan  prasarana  memuat  kriteria  paling
                                       sedikit mengenai:

                                       a.  lahan;
                                       b.  gedung;

                                       c.  ruang;

                                       d.  perabot; dan
                                       e.  peralatan.



                                                                                         (2) Sarana . . .
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16