Page 6 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 6

- 6 -

                                                          Pasal 5


                                   Proses pendaftaran naskah kuno diselesaikan dalam waktu
                                   paling  lama  30  (tiga  puluh)  hari  kerja  terhitung  sejak
                                   tanggal pengajuan pendaftaran diterima.


                                                          Pasal 6


                                   Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran naskah kuno
                                   diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.


                                                          BAB III

                                           PENGHARGAAN NASKAH KUNO


                                                          Pasal 7


                                   (1)  Masyarakat  yang  berjasa  menyimpan,  merawat,  dan
                                       melestarikan       naskah      kuno     yang     dimiliki     serta
                                       mendaftarkannya berhak mendapat penghargaan.

                                   (2)  Penghargaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
                                       dapat     berupa      piagam     dan/atau       bantuan      biaya

                                       pemeliharaan.
                                   (3)  Pemberian  penghargaan  sebagaimana  dimaksud  pada

                                       ayat  (2)  dilakukan  melalui  proses  evaluasi  dan
                                       pertimbangan  yang  dilakukan  oleh  Perpustakaan
                                       Nasional.


                                                          Pasal 8


                                   Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tata  cara  pemberian  dan
                                   bentuk  penghargaan  naskah  kuno  sebagaimana  dimaksud

                                   dalam      Pasal    7    diatur     dengan      Peraturan      Kepala
                                   Perpustakaan Nasional.



                                                                                           BAB IV . . .
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11