Page 6 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 6
- 6 -
Pasal 5
Proses pendaftaran naskah kuno diselesaikan dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal pengajuan pendaftaran diterima.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran naskah kuno
diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
BAB III
PENGHARGAAN NASKAH KUNO
Pasal 7
(1) Masyarakat yang berjasa menyimpan, merawat, dan
melestarikan naskah kuno yang dimiliki serta
mendaftarkannya berhak mendapat penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa piagam dan/atau bantuan biaya
pemeliharaan.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui proses evaluasi dan
pertimbangan yang dilakukan oleh Perpustakaan
Nasional.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan
bentuk penghargaan naskah kuno sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Kepala
Perpustakaan Nasional.
BAB IV . . .