Page 3 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 3
- 3 -
7. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian yang melaksanakan tugas
pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang
berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan
rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan
penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring
perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
8. Perpustakaan Provinsi adalah perpustakaan daerah
yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina,
perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit,
perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian
yang berkedudukan di ibukota provinsi.
9. Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah perpustakaan
daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina,
perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan
perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di
ibukota kabupaten/kota.
10. Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan
yang merupakan bagian integral dari kegiatan
pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar
untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang
berkedudukan di perguruan tinggi.
11. Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan
yang merupakan bagian integral dari kegiatan
pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber
belajar untuk mendukung tercapainya tujuan
pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
12. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau
lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang
perpustakaan.
13. Pemerintah . . .