Page 7 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 7

- 7 -

                                                          BAB IV

                                       STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN


                                                      Bagian Kesatu

                                                          Umum

                                                          Pasal 9


                                   (1)  Kepala  Perpustakaan  Nasional  mengembangkan  dan
                                       menetapkan Standar Nasional Perpustakaan.

                                   (2)  Setiap  penyelenggara  perpustakaan  wajib  berpedoman

                                       pada Standar Nasional Perpustakaan.

                                   (3)  Standar Nasional Perpustakaan terdiri atas:

                                       a.  standar koleksi perpustakaan;
                                       b.  standar sarana dan prasarana;

                                       c.  standar pelayanan perpustakaan;

                                       d.  standar tenaga perpustakaan;
                                       e.  standar penyelenggaraan; dan

                                       f.  standar pengelolaan.


                                                         Pasal 10


                                   Penetapan  standar  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9
                                   harus memperhatikan kebutuhan pemustaka yang memiliki
                                   kelainan  fisik,  emosional,  mental,  intelektual,  dan/atau
                                   sosial.









                                                                                              Bagian . . .
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12