Page 7 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 7
- 7 -
BAB IV
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
(1) Kepala Perpustakaan Nasional mengembangkan dan
menetapkan Standar Nasional Perpustakaan.
(2) Setiap penyelenggara perpustakaan wajib berpedoman
pada Standar Nasional Perpustakaan.
(3) Standar Nasional Perpustakaan terdiri atas:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan; dan
f. standar pengelolaan.
Pasal 10
Penetapan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
harus memperhatikan kebutuhan pemustaka yang memiliki
kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial.
Bagian . . .