Page 12 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 12
- 12 -
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi aspek teknologi, konstruksi,
ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi, dan
efektivitas.
Pasal 20
(1) Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana
penyimpanan koleksi, sarana akses informasi, dan
sarana pelayanan perpustakaan.
(2) Sarana penyimpanan koleksi paling sedikit berupa
perabot yang sesuai dengan bahan perpustakaan yang
dimiliki.
(3) Sarana akses informasi paling sedikit berupa perabot,
peralatan, dan sarana temu kembali bahan
perpustakaan dan informasi.
(4) Sarana pelayanan perpustakaan paling sedikit berupa
perabot dan peralatan yang sesuai dengan jenis
pelayanan perpustakaan.
Pasal 21
(1) Perpustakaan yang telah memiliki sarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dapat melengkapi sarana
teknologi informasi dan komunikasi untuk:
a. pengelolaan koleksi;
b. penyelenggaraan pelayanan;
c. pengembangan perpustakaan; dan
d. kerja sama perpustakaan.
(2) Sarana teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.
Pasal 22 . . .