Page 12 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 12

- 12 -

                                   (2)  Sarana  dan  prasarana  sebagaimana  dimaksud  pada

                                       ayat  (1)  harus  memenuhi  aspek  teknologi,  konstruksi,
                                       ergonomis,  lingkungan,  kecukupan,  efisiensi,  dan
                                       efektivitas.


                                                         Pasal 20

                                   (1)  Setiap     perpustakaan          wajib     memiliki       sarana

                                       penyimpanan  koleksi,  sarana  akses  informasi,  dan
                                       sarana pelayanan perpustakaan.

                                   (2)  Sarana  penyimpanan  koleksi  paling  sedikit  berupa
                                       perabot  yang  sesuai  dengan  bahan  perpustakaan  yang
                                       dimiliki.

                                   (3)  Sarana  akses  informasi  paling  sedikit  berupa  perabot,

                                       peralatan,      dan      sarana      temu      kembali      bahan
                                       perpustakaan dan informasi.

                                   (4)  Sarana  pelayanan  perpustakaan  paling  sedikit  berupa
                                       perabot  dan  peralatan  yang  sesuai  dengan  jenis

                                       pelayanan perpustakaan.


                                                         Pasal 21

                                   (1)  Perpustakaan  yang  telah  memiliki  sarana  sebagaimana

                                       dimaksud  dalam  Pasal  20  dapat  melengkapi  sarana
                                       teknologi informasi dan komunikasi untuk:

                                       a.  pengelolaan koleksi;

                                       b.  penyelenggaraan pelayanan;

                                       c.  pengembangan perpustakaan; dan
                                       d.  kerja sama perpustakaan.

                                   (2)  Sarana      teknologi       informasi      dan       komunikasi
                                       sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  disesuaikan
                                       dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.



                                                                                           Pasal 22 . . .
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17