Page 10 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 10
- 10 -
Pasal 14
(1) Pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf c harus dilakukan berdasarkan
kebijakan pengembangan koleksi pada setiap
perpustakaan.
(2) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus ditinjau paling sedikit
setiap 4 (empat) tahun.
(3) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup seleksi, pengadaan,
pengolahan, dan penyiangan bahan perpustakaan.
(4) Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara
tertulis sebagai pedoman pengembangan koleksi
perpustakan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan.
(5) Dalam pengembangan koleksi, setiap perpustakaan
harus menambah koleksi perpustakaan per tahun
sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
Pasal 15
(1) Pengolahan koleksi perpustakaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan dengan
sistem yang baku.
(2) Pengolahan koleksi perpustakaan dilakukan dengan
memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi.
Pasal 16
(1) Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 huruf e harus dilakukan oleh setiap perpustakaan
secara berkala.
(2) Perawatan . . .