Page 10 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 10

- 10 -

                                                         Pasal 14


                                   (1)  Pengembangan  koleksi  sebagaimana  dimaksud  dalam
                                       Pasal  11  huruf  c  harus  dilakukan  berdasarkan
                                       kebijakan       pengembangan          koleksi     pada      setiap

                                       perpustakaan.
                                   (2)  Kebijakan       pengembangan          koleksi      sebagaimana
                                       dimaksud  pada  ayat  (1)  harus  ditinjau  paling  sedikit

                                       setiap 4 (empat) tahun.
                                   (3)  Kebijakan       pengembangan          koleksi      sebagaimana
                                       dimaksud  pada  ayat  (1)  mencakup  seleksi,  pengadaan,
                                       pengolahan, dan penyiangan bahan perpustakaan.

                                   (4)  Kebijakan  pengembangan  koleksi  disusun  secara
                                       tertulis    sebagai     pedoman       pengembangan         koleksi
                                       perpustakan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan.

                                   (5)  Dalam  pengembangan  koleksi,  setiap  perpustakaan
                                       harus  menambah  koleksi  perpustakaan  per  tahun
                                       sesuai dengan kebutuhan pemustaka.


                                                         Pasal 15

                                   (1)  Pengolahan       koleksi      perpustakaan         sebagaimana

                                       dimaksud  dalam  Pasal  11  huruf  d  dilakukan  dengan
                                       sistem yang baku.

                                   (2)  Pengolahan  koleksi  perpustakaan  dilakukan  dengan
                                       memperhatikan  perkembangan  teknologi  informasi  dan
                                       komunikasi.



                                                         Pasal 16

                                   (1)  Perawatan  koleksi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal

                                       11  huruf  e  harus  dilakukan  oleh  setiap  perpustakaan
                                       secara berkala.




                                                                                      (2) Perawatan . . .
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15