Page 13 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 13

- 13 -

                                                         Pasal 22


                                   (1)  Setiap  perpustakaan  wajib  memiliki  lahan  dan  gedung
                                       atau ruang.

                                   (2)  Lahan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
                                       (1)  harus  berada  di  lokasi  yang  mudah  diakses,  aman,

                                       dan nyaman.

                                   (3)  Gedung      atau     ruang     perpustakaan        sebagaimana
                                       dimaksud  pada  ayat  (1)  harus  memenuhi  aspek
                                       keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan.

                                   (4)  Gedung  perpustakaan  paling  sedikit  memiliki  ruang

                                       koleksi,  ruang  baca,  dan  ruang  staf  yang  ditata  secara
                                       efektif, efisien, dan estetik.

                                   (5)  Ruang  perpustakaan  paling  sedikit  memiliki  area
                                       koleksi, baca, dan staf yang ditata secara efektif, efisien,
                                       dan estetik.


                                   (6)  Setiap perpustakaan harus memiliki fasilitas umum dan
                                       fasilitas khusus.

                                   (7)  Ketentuan lebih lanjut mengenai lahan, gedung, ruang,
                                       fasilitas  umum,  dan  fasilitas  khusus  sebagaimana

                                       dimaksud  pada  ayat  (1)  sampai  dengan  ayat  (6)  diatur
                                       dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.


                                                     Bagian Keempat

                                           Standar Pelayanan Perpustakaan


                                                         Pasal 23

                                   (1)  Standar  pelayanan  perpustakaan  memuat  kriteria

                                       paling sedikit mengenai sistem dan jenis pelayanan.






                                                                                        (2) Standar . . .
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18