Page 18 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 18

- 18 -

                                   (4)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pendidikan  dan

                                       pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
                                       (3)  diatur  dengan  Peraturan  Kepala  Perpustakaan
                                       Nasional.


                                                         Pasal 34


                                   (1)  Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan
                                       kompetensi personal.

                                   (2)  Kompetensi  profesional  sebagaimana  dimaksud  pada

                                       ayat  (1)  mencakup  aspek  pengetahuan,  keahlian,  dan
                                       sikap kerja.

                                   (3)  Kompetensi personal sebagaimana dimaksud pada ayat
                                       (1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial.

                                   (4)  Ketentuan       lebih     lanjut     mengenai        kompetensi
                                       pustakawan         diatur     dengan       Peraturan       Kepala

                                       Perpustakaan Nasional.


                                                         Pasal 35


                                   (1)  Pustakawan harus memiliki sertifikat kompetensi.

                                   (2)  Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
                                       (1)  menjadi  dasar  pertimbangan  untuk  peningkatan
                                       karier pustakawan.

                                   (3)  Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

                                       (1) diberikan oleh lembaga sertifikasi.

                                   (4)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  lembaga  sertifikasi
                                       sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  diatur  dengan
                                       Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.







                                                                                            Pasal 36 . . .
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23