Page 18 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 18
- 18 -
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan
Nasional.
Pasal 34
(1) Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan
kompetensi personal.
(2) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan
sikap kerja.
(3) Kompetensi personal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi
pustakawan diatur dengan Peraturan Kepala
Perpustakaan Nasional.
Pasal 35
(1) Pustakawan harus memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar pertimbangan untuk peningkatan
karier pustakawan.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh lembaga sertifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 36 . . .