Page 19 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 19

- 19 -

                                                         Pasal 36


                                   Tenaga  teknis  perpustakaan  melaksanakan  kegiatan  yang
                                   bersifat membantu pekerjaan fungsional yang dilaksanakan
                                   pustakawan  serta  melaksanakan  fungsi  perpustakaan
                                   lainnya.


                                                         Pasal 37


                                   (1)  Tenaga     teknis     perpustakaan        merupakan        tenaga
                                       nonpustakawan          yang     secara     teknis    mendukung
                                       pelaksanaan fungsi perpustakaan.

                                   (2)  Tenaga  nonpustakawan  sebagaimana  dimaksud  pada
                                       ayat  (1)  terdiri  atas  tenaga  teknis  komputer,  tenaga

                                       teknis  audio  visual,  tenaga  teknis  ketatausahaan,  dan
                                       tenaga teknis lainnya.

                                   (3)  Ketentuan  mengenai  tenaga  teknis  perpustakaan
                                       sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diatur  dengan
                                       Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

                                                         Pasal 38


                                   (1)  Tenaga ahli dalam bidang perpustakaan harus memiliki
                                       kapabilitas,  integritas,  dan  kompetensi  dalam  bidang
                                       perpustakaan.

                                   (2)  Kapabilitas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
                                       merupakan  kemampuan  dan  kecakapan  dalam  bidang

                                       perpustakaan.
                                   (3)  Kemampuan          dan       kecakapan        dalam       bidang

                                       perpustakaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
                                       diperoleh  dari  pendidikan  paling  rendah  sarjana  (S-1)
                                       atau  diploma  empat  (D-IV)/sarjana  terapan  dan
                                       pengalaman  bekerja  di  perpustakaan  paling  sedikit  5

                                       (lima) tahun.


                                                                                      (4) Integritas . . .
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24