Page 19 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 19
- 19 -
Pasal 36
Tenaga teknis perpustakaan melaksanakan kegiatan yang
bersifat membantu pekerjaan fungsional yang dilaksanakan
pustakawan serta melaksanakan fungsi perpustakaan
lainnya.
Pasal 37
(1) Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga
nonpustakawan yang secara teknis mendukung
pelaksanaan fungsi perpustakaan.
(2) Tenaga nonpustakawan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas tenaga teknis komputer, tenaga
teknis audio visual, tenaga teknis ketatausahaan, dan
tenaga teknis lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tenaga teknis perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 38
(1) Tenaga ahli dalam bidang perpustakaan harus memiliki
kapabilitas, integritas, dan kompetensi dalam bidang
perpustakaan.
(2) Kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kemampuan dan kecakapan dalam bidang
perpustakaan.
(3) Kemampuan dan kecakapan dalam bidang
perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperoleh dari pendidikan paling rendah sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan dan
pengalaman bekerja di perpustakaan paling sedikit 5
(lima) tahun.
(4) Integritas . . .