Page 17 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 17

- 17 -

                                                         Pasal 32


                                   (1)  Tenaga  perpustakaan  terdiri  atas  pustakawan  dan
                                       tenaga teknis perpustakaan.

                                   (2)  Selain  tenaga  perpustakaan  sebagaimana  dimaksud
                                       pada ayat (1), perpustakaan dapat memiliki tenaga ahli

                                       dalam bidang perpustakaan.

                                   (3)  Tenaga  teknis  perpustakaan  sebagaimana  dimaksud
                                       pada  ayat  (1)  merupakan  tenaga  nonpustakawan  yang
                                       secara      teknis     mendukung         pelaksanaan        fungsi

                                       perpustakaan.

                                   (4)  Pustakawan,  tenaga  teknis  perpustakaan,  tenaga  ahli
                                       dalam  bidang  perpustakaan,  dan  kepala  perpustakaan
                                       memiliki tugas pokok, kualifikasi, dan/atau kompetensi.


                                                         Pasal 33


                                   (1)  Pustakawan  memiliki  kualifikasi  akademik  paling
                                       rendah  diploma  dua  (D-II)  dalam  bidang  perpustakaan

                                       dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

                                   (2)  Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik paling
                                       rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan
                                       dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi  dapat  menjadi

                                       pustakawan  setelah  lulus  pendidikan  dan  pelatihan
                                       bidang perpustakaan.

                                   (3)  Pendidikan  dan  pelatihan  dalam  bidang  perpustakaan
                                       sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  diselenggarakan

                                       oleh  Perpustakaan  Nasional  atau  lembaga  lain  yang
                                       diakreditasi  oleh  Perpustakaan  Nasional  atau  lembaga
                                       akreditasi.







                                                                                       (4) Ketentuan . . .
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22