Page 17 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 17
- 17 -
Pasal 32
(1) Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan
tenaga teknis perpustakaan.
(2) Selain tenaga perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), perpustakaan dapat memiliki tenaga ahli
dalam bidang perpustakaan.
(3) Tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan tenaga nonpustakawan yang
secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi
perpustakaan.
(4) Pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, tenaga ahli
dalam bidang perpustakaan, dan kepala perpustakaan
memiliki tugas pokok, kualifikasi, dan/atau kompetensi.
Pasal 33
(1) Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling
rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan
dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik paling
rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan
dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi
pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan
bidang perpustakaan.
(3) Pendidikan dan pelatihan dalam bidang perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan
oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga lain yang
diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga
akreditasi.
(4) Ketentuan . . .