Page 8 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 8
- 8 -
Bagian Kedua
Standar Koleksi Perpustakaan
Pasal 11
Standar koleksi perpustakaan memuat kriteria paling
sedikit mengenai:
a. jenis koleksi;
b. jumlah koleksi;
c. pengembangan koleksi;
d. pengolahan koleksi;
e. perawatan koleksi; dan
f. pelestarian koleksi.
Pasal 12
(1) Jenis koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf a berbentuk karya tulis, karya
cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media
yang terdiri atas fiksi dan nonfiksi.
(2) Koleksi nonfiksi Perpustakaan Nasional terdiri atas
koleksi Indonesiana, bacaan umum, referensi, terbitan
berkala, naskah kuno, koleksi khusus, hasil penelitian,
dan literatur kelabu.
(3) Koleksi nonfiksi perpustakaan umum terdiri atas
bacaan umum, referensi, terbitan berkala, dan muatan
lokal.
(4) Koleksi nonfiksi perpustakaan sekolah/madrasah terdiri
atas buku teks pelajaran, bacaan umum, referensi, dan
terbitan berkala.
(5) Koleksi . . .