Page 4 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 4
- 4 -
13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
15. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi
yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan
kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
PENDAFTARAN NASKAH KUNO
Pasal 2
(1) Masyarakat wajib mendaftarkan naskah kuno yang
dimiliki ke Perpustakaan Nasional.
(2) Pendaftaran naskah kuno dilakukan dalam rangka
inventarisasi untuk kepentingan penyimpanan,
perawatan, pelestarian, dan pemanfaatan.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan:
a. secara langsung kepada Perpustakaan Nasional;
atau
b. secara berjenjang melalui perpustakaan
kabupaten/kota dan/atau perpustakaan provinsi.
(4) Pendaftaran . . .