Page 4 - PP Nomor 24 Tahun 2014
P. 4

- 4 -

                                   13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah

                                       adalah  Presiden  Republik  Indonesia  yang  memegang
                                       kekuasaan  pemerintahan  negara  Republik  Indonesia
                                       sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar
                                       Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

                                   14. Pemerintah  Daerah  adalah  gubernur,  bupati,  atau
                                       walikota,     dan     perangkat      daerah     sebagai     unsur

                                       penyelenggara pemerintahan daerah.
                                   15. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi
                                       yang  diperoleh  melalui  pendidikan  dan/atau  pelatihan

                                       kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung
                                       jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
                                       perpustakaan.

                                   16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
                                       pemerintahan di bidang pendidikan.


                                                          BAB II

                                           PENDAFTARAN NASKAH KUNO


                                                          Pasal 2


                                   (1)  Masyarakat  wajib  mendaftarkan  naskah  kuno  yang
                                       dimiliki ke Perpustakaan Nasional.

                                   (2)  Pendaftaran  naskah  kuno  dilakukan  dalam  rangka
                                       inventarisasi       untuk       kepentingan        penyimpanan,
                                       perawatan, pelestarian, dan pemanfaatan.

                                   (3)  Pendaftaran  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

                                       disampaikan:

                                       a.  secara  langsung  kepada  Perpustakaan  Nasional;
                                            atau

                                       b.  secara        berjenjang        melalui        perpustakaan
                                            kabupaten/kota dan/atau perpustakaan provinsi.





                                                                                    (4) Pendaftaran . . .
   1   2   3   4   5   6   7   8   9